twitter

Showing posts with label PKN. Show all posts
Showing posts with label PKN. Show all posts

PASAL 27

  (1).  Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan  pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  (2). Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  (3). Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.


SURAT PERINTAH

I. Mengingat:

1.1. Tingkatan Revolusi sekarang ini, serta keadaan politik baik nasional maupun Internasional
1.2. Perintah Harian Panglima Tertinggi Angkatan Bersendjata/Presiden/Panglima Besar Revolusi pada tanggal 8 Maret 1966